1. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengolahan benturan kepentingan dan penjaminan objektifitas sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen.
2. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
3. Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi.
5. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi dan tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
6. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakan secara berkelanjutan mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari segi kegiatan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil.
7. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi.
8. LSP LPK PT. Edukasi Reksa Manajemen menjaga ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi mencakup keterlibatan yang berimbang dan pemangku kepentingan.